TUPOKSI
Tugas Pokok dan Fungsi Stasiun Klimatologi NTT
Team Operasional
Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Stasiun Klimatologi
Berdasarkan Peraturan Kepala BMKG No. 10 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Stasiun Klimatologi sebagai acuan pelaksanaan tugas pada Stasiun Klimatologi sesuai dengan tingkat kelas Stasiun. Ruang lingkup Peraturan Kepala BMKG tersebut meliputi ketentuan tugas stasiun klimatologi, terdiri dari kegiatan :
- Pengamatan;
- Pengelolaan data;
- Pelayanan jasa;
- Pemeliharaan;
- Kerjasama/ koordinasi;
- Administrasi; dan
- Tugas tambahan.
Stasiun Klimatologi Kelas II Nusa Tenggara Timur adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. Dalam Pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Stasiun Klimatologi Kelas II Nusa Tenggara Timur, secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh Deputi Klimatologi.
TUPOKSI Stasiun Klimatologi Nusa Tenggara Timur
Tugas Stasiun Klimatologi Nusa Tenggara Timur
Stasiun Klimatologi Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data, pengolahan data, analisis dan prakiraan di wilayahnya serta pelayanan jasa klimatologi dan kualitas udara, pengamatan meteorologi pertanian dan hidrometeorologi.
Wilayah Tugas Stasiun Klimatologi Nusa Tenggara Timur
Wilayah Tugas Stasiun Klimatologi Kelas II Nusa Tenggara Timur meliputi seluruh Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Fungsi Stasiun Klimatologi Nusa Tenggara Timur
Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas. Stasiun Klimatologi Nusa Tenggara Timur, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Pengamatan, meliputi : Pengamatan klimatologi dan kualitas udara serta meteorologi pertanian dan hidrometeorologi;
- Pengumpulan dan Penyebaran Data, meliputi : Pengumpulan dan penyebaran data klimatologi, dan kualitas udara serta meteorologi pertanian dan hidrometeorologi;
- Pengolahan data, analisa dan prakiraan klimatologi dan kualitas udara serta meteorologi pertanian dan hidrometeorologi serta pengelolaan basis data klimatologi;
- Pelayanan jasa klimatologi dan kualitas udara serta meteorologi pertanian dan hidrometeorologi;
- Pemeliharaan alat klimatologi;
- Melaksanakan tugas administrasi dan kerumahtanggaan, meliputi : ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan laporan stasiun;
- Koordinasi / Kerjasama;
- Tugas tambahan, meliputi : Koordinator Data Iklim Provinsi NTT, pengamatan meteorologi synoptik dan kegiatan pelayanan khusus.